Cara meningkatkan kesadaran membayar pajak

Sejak kebijakan pemerintah memutihkan kesalahan dalam pembayarah pajak pada tahun 2008 lalu, maka jumlah wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor pajak turut terdongkrak.Nampak jelas, bahwa sebenarnya begitu tinggi kemauan masyarakat untuk membayar pajak.Kal ini dikarenakan birokrasi yang dipermudah, serta pemanfaatannya yang semakin nyata.Pada masa lalu, masyarakat hanya tau membayar pajak, tapi tak tampak transparan dalam penggunaannya, dan dalam pembayarannya pun sering mengalami kesulitan di karenakan ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimananya.Namun ada sedikit yang mengganjal akhir -akhir ini yaitu terungkapnya perihal upah pungut pajak yang begitu besar masuk ke pundi -pundi orang tertentu.Hal ini tentu sangat melukai perasaan masyarakat yang sudah taat pajak.Menyikapi perkembangan kewajiban pajak akhir-akhir ini, rasanya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar kesadaran membayar pajak menjadi lebih meningkat lagi antara lain:

1.Menyediakan software gratis bidang pembukuan.

Ini perlu karena ketidaktaatan pajak juga bersumber dari ketidaktahuan orang/badan dalam melakukan pembukuan sehingga ia tak mampu menghitung pajaknya.Misalkan Koperasi, masih banyak yang tidak mengerti menyusun pembukuan dari mulai pengelompokan yang mana yang disebut aktiva dan passiva.Bagaimana menyusun Isi buku Kas ke Neraca maupun Rugi Laba.Alangkah baiknya jika pemerintah mengupayakan Software di mana dengan meginput data uang masuk dan keluar, maka akan bisa langsung ke laporan.

2.Perlu disosialisasikan secara detai objek yang kena pajak dan batasan pembiayaan yang dikenakan pajak dan berapa besaran pajak yang harus di bayarkan.Misalnya jika di keluarkan dana untuk pembelian ATK, sampai seberapa jumlah pembelian yang dikenakan pajak dan berapa persen.Atau juga honorarium, transport, bunga dll.

3.Perlakuan serupa terhadap semua badan yang melakukan usaha.

Jika ditelusuri lebih dalam, masih banya badan yang belum memiliki NPWP dan tentu saja belum membayar pajak.Bisa terjadi Koperasi dari Instansi yang di asuhnya sudah memiliki NPWP dan sudah bayar PPh 21 dan PPh 25 namun malah Koperasi Instansi pengasuhnya tidak punya NPWP dan tidak pernah bayar pajak.Tentu ini menimmbulkan kecemburuan, dan bahkan ada yang nyesal punya NPWP karena harus bayar pajak meski SHU Koperasinya sangat kecil, sedangkan Koperasi Instansi yang diatasnya tidak bayar pajak padahal SHU nya hingga 10x lipat dari SHU Koperasi Instansi asuhannya.

4.Perlakuan khusus bagi Koperasi Simpan Pinjam.

Usaha simpan pinjam yang dilakukan Koperasi merupakan upaya menanggulangi kebutuhan bagi para anggotanya.Khusus Koperasi Pegawai Negeri Sipil, hal ini terasa sangat membantu dalam pengelolaan keuangan mereka.Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus agar usaha ini bisa berjalan baik dan mereka bisa berpartisipasi dalam menyumbang pajak bagi negara.Namun prosentasi yang mencapai 10 hingga 14 % pajak yang harus dibayarkan dirasa masih memberatkan.Keadaan ini kadang yang membuat terjadinya upaya untuk membuat pelaporan yang kurang jujur.Mungkin 5% merupakan angka yang relevan, sehingga tidak terjadi penyimpangan pajak.Apalagi uang yang mereka putar dari simpan pinjam itu berasal dari gaji mereka yang sudah dipotong pajak.

5.Upaya yang lebih nyata.

Upaya yang lebih nyata perlu dilakukan dalam pemanfaatan pajak dari rakyat, sehingga rakyat tak ragu dalam membayar pajak.Saya tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi terhadap Desa Buntu Maraja Kec.Bandar Pulau Kab.Asahan.Sejak saya masih duduk di bangku MTs tahun 80 an hingga saat ini, Desa ini belum pernah terjamah oleh pengaspalan, yang ada hanya pengerasan.Padahal pajak yang di setor dari Desa ini cukup besar.

Masyarkat di Desa ini hanya bisa pasrah, dan bertanya-tanya, kemana pajak kami.

Profesional dan proporsional sangat diperlukan dalam pengelolaan pajak sehingga kesadaran masyarakat akan lebih meningkat untuk membayar pajak.

Masih Perlukah Membangun Fasilitas Umum

Jalan raya adalah milik bersama, bukan milik pribadi, golongan, kampung, gang atau lembaga.Tapi lihatlah tingkahpolah kita.Sebagai anggota masyarakat, kita sering menjadi penyebab masalah.Betapa tidak, begitu jalan selesai di aspal mulailah penyakit lama kambuh. Read more of this post

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.